growin-logo
growin-logo
LOGIN
  • Produk
    • Saham
    • Reksa Dana
    • Syariah
    • Obligasi
    • Fasilitas Marjin
  • Aplikasi
    • Fitur
    • Unduh
  • Belajar
    • Belajar Investasi
    • Kelas Investasi
    • Tips Investasi
    • Istilah Investasi
  • Riset & Berita
    • Riset & Stockpick
    • Berita
    • Whistleblowing System
    • Notasi Khusus
    • Papan Akselerasi
  • MOST Rewards
  • Growin'
  • Pusat Pelayanan 14032
  • Bantuan
  • Kendala Pada MOST
  • Cara Daftar
  • Belajar
  • Tips Investasi
  • Kenali Notasi Khusus untuk Emiten dari BEI dan Papan Akselerasi

Kenali Notasi Khusus untuk Emiten dari BEI dan Papan Akselerasi

4 Mei 2021 investasi | 2 min |
Bagikan ke

Notasi khusus adalah huruf tambahan yang diberikan di belakang kode Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00017/BEI/07-2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan terhadap investor.

Notasi khusus ini dapat digunakan oleh investor untuk mengetahui bahwa suatu emiten sedang dalam kondisi tertentu serta untuk membantu investor dalam mengambil keputusan investasi. Setelah mengetahui notasi khusus, investor saham dapat mencari informasi lebih lanjut dengan mempelajari emiten yang bersangkutan.

Notasi khusus bukan tanda permanen yang disematkan kepada sebuah emiten. Notasi itu dapat dihapus oleh Bursa Efek Indonesia apabila kondisi yang dihadapi emiten tersebut sudah terselesaikan.

Informasi mengenai notasi khusus dapat diakses melalui:

  • https://tradingv2.most.co.id/notasikhusus
  • https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/

Selain melalui kanal informasi di atas, notasi khusus juga akan muncul pada aplikasi online trading MOST. Berikut contoh tampilan Notasi Khusus pada berbagai aplikasi MOST:

MOST Mobile

MOST Web

MOST Desktop

Papan Akselerasi

Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. Peraturan Pencatatan Papan Akselerasi diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia pada 22 Juli tahun 2019.

Latar Belakang

  1. Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum untuk Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Menengah
    Pada tahun 2017 OJK telah memberlakukan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
  1. Karakteristik Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah
    Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengahmemiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban, dan sanksi.

Informasi mengenai Saham Papan Akselerasi dapat diunduh melalui link di bawah ini:

Informasi Saham pada Papan Akselerasi

Unduh aplikasi mobile MOST di Play Store dan App Store. Belum punya rekening? Daftar sekarang melalui register.most.co.id. Untuk informasi lebih lanjut, mohon untuk menghubungi Care Center Mandiri Sekuritas di nomor telepon 14032 atau email care_center@mandirisek.co.id.

Mandiri Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ditulis oleh admin |
Bagikan ke

Tags

saham

Anda mungkin juga menyukai ini.

5 Model Perhitungan Pendapatan Investasi Saham yang Bisa Anda Pelajari 3 min
investasi - 16 Desember 2020

5 Model Perhitungan Pendapatan Investasi Saham yang Bisa Anda Pelajari

5 Tips Jitu Melakukan Diversifikasi Investasi Saham 3 min
investasi - 16 Desember 2020

5 Tips Jitu Melakukan Diversifikasi Investasi Saham

5 Perbedaan Antara Investasi Saham Aktif dan Pasif 3 min
investasi - 7 Januari 2021

5 Perbedaan Antara Investasi Saham Aktif dan Pasif

  • Bantuan
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • ISO SMAP

PT Mandiri Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK)

  • OJK
  • IDX
  • KPEI
  • KSEI
  • SIPF
  • LAPS
Copyright © 2020 PT Mandiri Sekuritas