Jangan Terkecoh! Kenali Berbagai Transaksi yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah
Pamor investasi syariah kian bersinar karena banyaknya keunggulan yang ditawarkan apabila disandingkan dengan investasi konvensional. Secara prinsip, hal dasar yang membedakan kedua investasi ini adalah bahwa investasi syariah dijalankan berdasarkan syariat Islam. Dalam melakukan investasi, investor mengharapkan tidak hanya keuntungan tetapi juga keberkahannya.
Yuk kenalan dengan prinsip dasar investasi syariah agar investasi di pasar modal syariah semakin berkah. Lihat videonya di sini
Kegiatan Pasar Modal Syariah Halal?
Alasan utama menanamkan investasi di pasar modal syariah adalah karena setiap transaksinya dijamin kehalalannya. Ini dikarenakan setiap transaksi penyediaan modal dan atau jual beli efek baik saham atau sukuk termasuk dalam kategori muamalah. Oleh karena itu, selama tidak ada larangan menurut syariah, transaksi pasar modal syariah dianggap halal.
Adapun, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal-hal yang dilarang dalam melakukan muamalah termasuk kegiatan spekulasi dan manipulasi yang mengandung unsur gharar, maisir, riba, risywah, maksiat dan kezaliman.
Penting Dibaca: 5 Investasi Syariah yang Dinilai Menguntungkan dan Pastinya Halal
Transaksi Apa Saja yang Dilarang?
OJK, mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2001, dengan tegas menyatakan ada delapan kegiatan atau transaksi yang dilarang untuk dilakukan di pasar modal syariah karena bertentangan dengan prinsip syariah. Delapan transaksi tersebut meliputi:
- Tadlis
Termasuk dalam kelompok tadlis adalah setiap kegiatan atau transaksi yang berusaha menyembunyikan kecacatan dari suatu objek akad yang sengaja dilakukan oleh penjual dengan tujuan membohongi pembeli dan membuat objek akad tampak tidak cacat atau terlihat lebih baik dari kondisi aslinya.
Contohnya dalam investasi adalah unsur "penipuan" (tadlis) dalam hal keterbukaan informasi terhadap kualitas, kuantitas, harga, dan waktu aset yang diperdagangkan antara buyer dan seller. Artinya, dalam pasar modal syariah, semua faktor yang melingkupi aset yang diperdagangkan harus diketahui dengan jelas oleh dua belah pihak tanpa praktik spekulasi dalam melakukan transaksi.
Nah, biasanya jika terjadi tadlis, maka otomatis terjadi taghrir, yaitu meliputi setiap tindakan atau transaksi yang dimaksudkan untuk memengaruhi orang lain, baik melalui perkataan atau perbuatan yang mengandung unsur kebohongan, dengan harapan orang lain tersebut terdorong untuk melakukan sebuah transaksi tertentu dengan unsur ketidakpastian. Contohnya dalam transaksi di pasar modal syariah tentunya dengan memastikan tidak adanya taghrir, yakni melalui kepastian kualitas yang memerlukan teknik valuasi dan riset dari trader/investor, kuantitas, dan waktu penyelesaian transaksi.
- Najasy
Transaksi lain yang dilarang termasuk kelompok najasy, yaitu kegiatan menawar barang dengan harga yang lebih tinggi oleh pihak yang sejak awal tidak berniat membelinya dengan tujuan menimbulkan kesan bahwa barang tersebut sangat diminati khalayak ramai.
Contoh aktivitas najasy ini adalah jika pembeli A menawar suatu barang karena benar-benar membutuhkan barang tersebut, namun ternyata ada pembeli B yang mana sudah bekerjasama dengan penjual dan berpura-pura menawar lebih tinggi dari tawaran pembeli A. Dengan begitu, pembeli A yang benar-benar butuh barang tersebut, akhirnya menawar lebih tinggi dari pembeli B. Padahal sebenarnya pembeli B sudah bekerjasama dengan penjual dengan berpura-pura menawar lebih tinggi.
Dalam transaksi pasar modal, tindakan najasy juga berkaitan dengan tindakan ikhtikar. Contoh tindakan najasy misalnya berupa permainan memanipulasi valuasi aset melalui rekayasa permintaan (demand) di atas harga normal agar aset "terlihat" memiliki harga lebih tinggi dengan tujuan mengambil keuntungan di atas keuntungan normal.
- Ikhtikar
Tindakan ikhtikar sering terjadi akhir-akhir ini, yaitu kegiatan membeli suatu barang kebutuhan dasar yang dibutuhkan masyarakat luas pada saat harga sedang tinggi dan menimbunnya dengan harapan akan menjualnya kembali pada saat harga sudah melambung lebih tinggi.
Tindakan ikhtikar sendiri berkaitan dengan tindakan najasy. Bila najasy merupakan permintaan, maka ikhtikar merupakan penawaran (supply). Praktik yang kerap terjadi dalam pasar modal adalah "goreng-menggoreng" saham sehingga saham terlihat mispricing. Tindakan ini yang diamankan pada pasar modal syariah.
- Ghisysy
Kegiatan ghisysy memiliki kemiripan dengan tadlis karena memang merupakan salah satu bentuknya. Yang termasuk ghisysy adalah kegiatan penjual menonjolkan keunggulan atau keistimewaan barang yang dijual sekaligus berupaya menutupi kecacatannya.
Salah satu contoh dari tindakan ghisysy adalah marking the close atau sebuah cara ilegal untuk membentuk harga semu oleh investor dalam penutupan perdagangan untuk menaikkan harga efek.
- Ghabn
Ghabn termasuk kelompok kegiatan di mana adanya pertukaran dua objek atau barang dalam suatu akad yang tidak setara atau senilai dalam hal kualitas maupun kuantitasnya.
Ghabn memiliki turunannya yakni ghabn fahisy. Yang termasuk dalam tindakan ghabn fahisy adalah insider trading, yakni mencari informasi internal untuk mendapatkan keuntungan melalui keputusan-keputusan yang belum dipublikasikan.
- Bai’ Alma’dum
Tindakan bai’ alma’dum termasuk short-selling, yaitu transaksi penjual melakukan penawaran atau penjualan atas barang yang belum dimiliki.
Contohnya investor M meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual dengan harga 5.000 per lembar, yang mana penjualannya terjadi saat saham tersebut belum dimiliki M. Setelah terjual, saham tersebut turun per lembarnya menjadi 2.000. Lalu M melakukan buyback dengan harga 2.000 per lembar dan mengembalikan saham kepada perusahaan sekuritas. Akhirnya M, mendapatkan keuntungan dari selisih harga awal dan harga buyback.
- Riba
Tindakan yang dilarang ini mungkin salah satu yang paling sering Anda dengar dalam kehidupan sehari-hari. Riba yang dimaksud di sini adalah segala jenis penambahan dalam pertukaran barang-barang dan termasuk juga penambahan atas pokok utang sebagai ganti penangguhan pembayaran.
Salah satu contoh dari tindakan riba adalah Margin Trading, yakni dengan melakukan transaksi efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga.
Ingin memulai investasi bebas riba? Yuk beralih ke investasi syariah, solusi investasi berdasarkan syariat Islam
Pasar Modal Syariah Aman?
Investor dapat merasa tenang karena semua efek syariah telah melalui proses business screening dan financial screening terlebih dahulu, yang definisinya dapat Anda temukan sebagai berikut:
Business Screening
Perusahaan dipastikan tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan gelap, jasa keuangan ribawi, produksi dan distribusi barang haram, jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), dan atau judi (maisir).
Financial Screening
Perusahaan tidak memiliki utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset, dan pendapatan non halal tidak lebih dari 10% dari total pendapatan.
Untuk dapat menjadi investor di pasar modal syariah dengan nyaman, pastikan Anda hanya memilih platform yang dapat diandalkan, misalnya MOST Sharia. Tidak hanya halal dan bebas riba, tetapi MOST sharia menjadi platform untuk perdagangan efek syariah yang tepercaya dan juga amanah. Dengan investasi syariah yang sesuai ketentuan dan hukum Islam maka Anda akan mendapat keberkahannya.