Informasi Perhitungan Kewajiban Lewat Jatuh Tempo (Efektif 19 Februari 2024)
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada Mandiri Sekuritas sebagai mitra solusi dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan transaksi pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersama ini kami menyampaikan awareness dan informasi sebagai berikut:
- Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajibantransaksi di rekening efek reguler sesuai dengan tenggat waktu (jatuh tempo) 2 hari bursa setelah transaksi dilakukan (T+2);
- Nasabah akan dikenakan Suspend Buy pada T+3, apabila masih terdapat saldo negatif (nasabah belum menyelesaikan kewajiban transaksi) setelah tanggal jatuh tempo;
- Suspend Buyakan tetap diberlakukan sampai Nasabah menyelesaikan seluruh kewajiban yang sudah jatuh tempo dan posisi cash di rekening reguler sudah tidak mempunyai saldo negatif (Suspend Buy akan dibuka setelah posisi cash menjadi 0 atau positif);
- Suspend Buy akan tetap diberlakukan apabila pada T+1 nasabah melakukan penjualan sekaligus pembelian, dimana dana hasil penjualan (setelah Netting) lebih kecil daripada kewajiban nasabah pada T+3 (masih muncul saldo negatif).
Ilustrasi Perhitungan Kewajiban (AR)
Nasabah memiliki kewajiban/saldo negatif (AR) sebesar (5,000) pada T+0:
- Jika pada T+1 nasabah melakukan penjualan saham sebesar 5,000 (Net Sell 5,000), maka saldo negatif nasabah akan berubah jadi nihil, sehingga nasabah tidak dikenakan Suspend Buy.

- Jika pada T+1 nasabah melakukan penjualan saham sebesar 3,000 (Net Sell 3,000), maka pada T+3 saldo negatif nasabah masih (2,000) sehingga akan dilakukan Suspend Buy.

- Jika pada T+1 nasabah melakukan penjualan saham sebesar 5,000 dan pembelian saham 2,000 (Net sell 3,000), maka pada T+3 saldo negatif nasabah masih (2,000) sehingga akan dilakukan Suspend Buy.

- Jika pada T+3 nasabah melakukan penyetoran dana sebesar ≥5,000, maka pada T+3 saldo negatif akan nihil sehingga sehingga nasabah tidak dikenakan Suspend Buy.

Sebagai tambahan informasi, penyelesaian kewajiban dan/atau pembukaan suspend buy dapat dilakukan dengan cara:
- Penyetoran Danake Rekening Dana Nasabah (RDN) dengan nilai sejumlah AR atau lebih tinggi, maka Suspend Buy akan dibuka pada hari yang sama ketika dana tercatat good fund di sistem Mandiri Sekuritas;
- Penjualan Saham di rekening efek reguler, maka Suspend Buyakan dibuka pada saat dana penjualan efektif tercatat di sistem Mandiri Sekuritas (T+2 setelah penjualan saham)
Apabila nasabah belum melunasi kewajiban lewat jatuh tempo sampai dengan T+4 setelah transaksi dilakukan, maka sesuai ketentuan yang berlaku serta syarat dan ketentuan pembukaan rekening efek Mandiri Sekuritas akan melakukan jual paksa.
Sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen, implementasi perhitungan kewajiban dan pelaksanaan suspend buy setelah jatuh tempo sesuai dengan ilustrasi di atas akan berlaku efektif dalam waktu 30 hari kerja,
Mandiri Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lanjut, mohon untuk dapat menghubungi Care Center Mandiri Sekuritas di nomor telepon 14032 atau WhatsApp ke nomor +62 815 333 14032 atau email care_center@mandirisek.co.id

