SPTO – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Surya Pertiwi Tbk (SPTO) menyetujui pembagian dividen senilai total Rp 135 miliar atau Rp 50 per saham. Pembagian dividen dari laba bersih tahun buku 2021 ini telah disepakati RUPST pada 14 Juni 2022. Dividen ini akan dibagikan untuk 2,7 miliar saham, diperhitungkan dengan dividen interim sebesar Rp 25 per saham yang telah dibagikan kepada para pemegang saham pada 10 Desember 2021. “Sehingga sisa dividen tunai yang akan dibagikan kepada para pemegang saham sebesar Rp 25 per saham,” jelas Wakil Presiden Direktur Surya Pertiwi Efendy Gojali dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Sebagai jadwal pembagian dividen, perseroan menetapkan tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 22 Juni 2022 atau dua hari bursa sebelum recording date. Sedangkan tanggal ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 23 Juni 2022 atau satu hari bursa setelah cum dividen di pasar reguler dan negosiasi. Selanjutnya, tanggal cum dividen di pasar tunai pada 24 Juni 2022 atau hari bursa yang sama dengan tanggal recording date Daftar Pemegang Saham (DPS). Sedangkan jadwal ex dividen di pasar tunai ditetapkan pada 27 Juni 2022 atau satu hari bursa setelah cum dividen di pasar tunai.
Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai ini adalah mereka yang terdaftar pada DPS pada 24 Juni 2022 pukul 16:00 WIB. “Tanggal pembayaran dividen paling cepat 16 hari bursa sejak pengumuman atau 8 Juli 2022 atau selambat-lambatnya 10 hari bursa setelah recording date,” pungkas Efendy.
Source:
https://investor.id/corporate-action/297007/dividen-surya-pertiwi-spto-disetujui-begini-pembagiannya